Tolak Reklamasi Teluk Benoa
Desa Pakraman Tanjung Benoa secara resmi menyampaikan PENOLAKAN terhadap Rencana Reklamasi Teluk Benoa. Senin (30/9), utusan dari Sabha Desa Tanjung Benoa mengirimkan surat bernomor 01/SD-TB/VIII/2013 kepada Gubernur Bali, Bupati Badung, DPRD Badung, Camat Kuta Selatan, Walhi Bali dan LPPM Unud. Surat itu mengenai pernyataan sikap terhadap Rencana Reklamasi Teluk Benoa. Pernyataan sikap menolak reklamasi itu merupakan hasil keputusan rapat sabha desa bersama aparat desa lainnya, 13 Agustus lalu. ,"Di kantor gubernur surat sudah diterima oleh Sekretariat Daerah Provinsi Bali dengan nomor register 9383," kata Wayan Widyantara, utusan sabha desa yang membawa surat itu.
Di dalam surat tertanggal 14 Agustus 2013 tersebut terdapat dua sikap masyarakat Tanjung Benoa terhadap Rencana Reklamasi di Teluk Benoa :
1. |
Masyarakat Tanjung Benoa MENOLAK keputusan Gubernur Bali melalui SK No : 2138/02-C/HK/2012 tentang pemberian izin dan hak pemanfaatan, pengembangan, pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa. |
2. |
Mereka MENOLAK seluruh rencana dan kegiatan reklamasi di kawasan perairan Teluk Benoa. |
Gelombang penolakan yang paling keras disuarakan masyarakat Tanjung Benoa. Beberapa waktu lalu sekitar 800 orang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pemuda Tolak Reklamasi Teluk Benoa (Gempar) menggelar demonstrasi di perairan Teluk Benoa. Saat itu mereka mengendarai puluhan boat dan perahu.